Selanjutnya, ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, masalah utama adalah tidak konsistennya pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, maka konsisten nya pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan skala prioritas.
Maka kondisi ini menyebabkan sulitnya mewujudkan pembangunan daerah yang bertahap, konsisten dan berkelanjutan ditengah -tengah keterbatasan anggaran pembangunan daerah
Ranperda ini dapat mengakomodir strategi pengalokasian anggaran untuk insfratruktur pelayanan publik 40 persen dalam jangka waktu 3 tahun sesuai dengan amanat Pemendagri Nomor 27 Tahun 2011. Dengan adanya ranperda ini, Permasalahan pembangunan daerah tersebut , dapat diatasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah lebih terencana dan terstruktur