Sementara itu, ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat di tunda penetapan nya. Karena perlu penajaman lebih lanjut oleh pengusul,” ujar Supardi.
“Berhubung Ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD , proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda.
Lebih lanjut, Supardi menjelaskan , Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan dua Ranperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2021 maka proses pembahasan nya sudah dapat diagendakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Terkait Ranperda Keterbukaan Informasi Publik , Ranperda ini merupakan Prakasa DPRD , yang bertujuan untuk mengwujud kan tranparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan ruangan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Sementara itu, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda ini merupakan amanat dari Pemendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pengganti dari Pemendagri no 13 tahun 2006. Karena kedudukan perda ini sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.