Terima Gaji Ganda, Anggota DPRD Pessel Ditahan Jaksa

oleh

PadangSpiritSumbar.com – Dalisman, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pessel, Kamis (30/3/2017).

Penahanan anggota fraksi PKS tersebut, dikarenakan dugaan tindakan korupsi penerimaan gaji ganda sebagai anggota dewan yang juga menerima tunjangan sertifikasi guru ponpes, dan honor bamus. “Total kerugian negara dari audit inspektorat setempat Rp35 juta,” kata Kejari Pessel melalui Kasi Pidana Khusus, Yuharnen Yakub, di Painan, Kamis (30/3/2017) sore.

Yunarnen mengungkapkan, dari penyerahan berkas tahap II pihak kepolisian setempat, tersangka merupakan anggota DPRD Pessel periode 2009 – 2014 (terpilih kembali 2014 – 2019), juga tercatat sebagai guru penerima sertifikasi di Pondok Pesantren Sabillul Jannah Kecamatan Sutera tahun 2013.

Selain itu, juga merupakan anggota bamus tahun 2009 – 2014. “Yang bersangkutan justru menerima tunjangan dari dua jabatan tersebut (selain dari jabatan sebagai anggota DPRD setempat). Padahal, diaturannya tidak dibolehkan,” katanya.

Menarik dibaca