Terhadap PAD Padang, PT Pelindo Teluk Bayur Minim Retribusi

oleh

Kepala Dipenda Kota Padang , Adib Alfikri mengaku, saat ini potensi PAD di PT Pelindo Teluk Bayur hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain PBB, maka tidak ada PAD yang berasal dari PT Pelindo Teluk Bayur. “PBB dari PT Pelindo Teluk Bayur sekira Rp849 juta. Lampu Penerangan Jalan tidak bisa dipungut pajaknya karena PT Pelindo Teluk Bayur bukan pabrik atau industri. PT Pelindo Teluk Bayur tidak ada pabrik, mereka hanya melakukan pelayanan jasa” ungkapnya.

Adib menambahkan, tidak ada aturan yang mengharuskan PT Pelindo Teluk Bayur dikenakan pajak daerah selain dari PBB. “Pajak apa yang mau kita kenakan, selain PBB?” tanyanya.

Kepala Pelaksana Harian SDM PT Pelindo Teluk Bayur Tatang Purwana ketika dikonfirmasi wartawan usai pertemuan mengatakan, saat ini kontribusi PT Pelindo Teluk Bayur hanya berupa PBB dan CSR (Corporate Social Responsibility, red). Padahal, pihaknya ingin memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Padang.

“Kami sendiri ingin memberikan kontribusi kepada Pemko Padang. Namun, kami masih mencari format yang pas. Kalau Pemko Padang membuat Perda (Peraturan Daerah, red) yang mewajibkan BUMN memberikan kontribusi, maka kami mungkin bisa menyisihkan laba bersih kami untuk itu,” ungkapnya. DATUAK

Menarik dibaca