Heri (54) salah seorang warga yang kebetulan lewat di lokasi tersebut sangat menyayangkan kinerja petugas. Upaya pemerintah untuk membebaskan aliran sungai dari sampah, seakan menjadi sia-sia.
Ternyata ini salah satu biang kerok penyebab banjir di Kota Padang. Membuang potongan rumput dalam jumlah besar, bakal menjadi tumpukan pada beberapa titik. Pada akhirnya, aliran sungai akan terganggu.
“Saya merasa aneh saja, Perda Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah justru dilanggar oleh petugas. Mestinya, Kadis Lingkungan Hidup Kota Padang, bertanggung jawab terhadap kelakuan para petugasnya. Saya yakin, kasus sama juga ada di tempat lain,” ujarnya heran.(Salih)