Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Upaya Walikota Padang, Hendri Septa untuk menciptakan Padang bersih seakan menjadi sia-sia.
Bahkan, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dalam bentuk denda maksimal Rp 5 juta bagi pelanggar seakan hanya untuk warga.
Buktinya, beberapa petugas kebersihan yang melakukan pemotongan rumput di sepanjang Batang Jirak pada Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) justru memanfaatkan sungai sebagai tempat buangan.
BACA : Hadir Kedua Kali di JBB, Owner PT Diva Mitra Mandiri : Kita Akan Selalu Berbagi
Peristiwa ini terekam di sepanjang bantaran Batang Jirak. Persisnya bagian hilir Jembatan By Pass sampai Jembatan Pampangan Nan XX, pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 15.30 wib.
Beberapa petugas kebersihan sibuk menyapu potongan rumput yang telah dipangkas sebelumnya. Tanpa menggunakan media, beberapa petugas kebersihan tersebut menyapu potongan rumput secara langsung ke sungai.