DHARMASRAYA SpiritSumbar.com – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat berhasil mengamankan rokok ilegal dalam jumlah besar di Jalan Lintas Sumatera Kilometer Satu, Nagari Ampek Koto Pulau Punjung.Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan penyulundupan rokok ilegal terbesar diperoleh dari truk kontainer yang berisikan puluhan ribu bungkus.
Juga berhasil diamankan satu pelaku yang bertindak sebagai sopir. Sedangkan satu orang lagi, dalam pengejaran pihak kepolisian. Sampai saat ini, pemilik rokok tanpa cukai, masih dalam penyilidikan pihak kepolisian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah, didampingi Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar dan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetiyo pada hari jumat di halaman mapolres Dharmasraya membenarkan penangkapan tersebut.
“Memang betul sekali Anggota kami Satuan Reskim Polres Dharmasraya, telah mengamankan satu unit kendaraan truk kontainer dengan nomor Polisi B 9869 NYT,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaaan, didalam truk kontainer tersebut ditemukan ribuan bungkus rokok Ilegal, tanpa cukai.
“Rokok tanpa cukai itu, akan diselundupkan dari kota Jambi. penyelundupan rokok ilegal merk Luffman sebanyak 271 ribu bungkus. Dikemas dalam 542 kardus,” ujarnya.
Dia katakan, begitu anggota Satreskim Polres Dharmasraya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap truk tersebut. Juga, mengamankan satu orang supir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, Jambi
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan ada satu tersangka yang masih kita buru. Karena kabur saat penangkapan berlangsung,” ujarnya.
Saat ini barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka diancam pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Eko)