Spiritsumbar.com, Jakarta – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak persoalan. Diperkirakan akan masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Dalam situasi ini, saatnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk hukum turunan dari UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ini mendesak dilakukan agar pada saatnya koordinasi pelaksanaan penanganan Covid-19 dapat segera ditindaklanjuti.
Hal ini menurut Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI,akan memberikan panduan bagi pemerintah pusat hingga daerah dalam mengambil langkah yang diperlukan termasuk penerapan Karantina Wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sehingga tak ada wilayah yang membangun tafsir terpisah dari aturan hukum yang ada,agar tidak menimbulkan persoalan kemudian.
Artikel Lainnya
“Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penerbitan Peraturan Pemerintah merujuk UU Kekarantinaan Kesehatan mesti segera dilakukan dalam situasi mendesak ini, agar ada payung hukum penanganan pendemi secara bersama. Sembari pemerintah pusat menyiapkan langkah kerja terukur dan terstruktur bersama pemerintah daerah, dalam melindungi serta memenuhi hak dasar masyarakat” ujar Teras melalui relisnya, Senin (30/3/2020).