Baca : Mulai Hari Ini, Pasar Raya Padang Ditutup
Artikel Lainnya
Sekaitan PSBB, menurut Mahyeldi beberapa poin-poinnya sejatinya sudah diberlakukan di Kota Padang. Diantaranya diberlakukannya kebijakan sekaitan pemindahan belajar mengajar di rumah, bekerja di rumah, urusan keagamaan, serta pembatasan perdagangan dan lain sebagainya.
“Saya kira memang upaya ini untuk lebih memantapkan, apalagi dalam penerapan PSBB ini nanti akan ada penegakkan aturannya. Tentu dengan itu akan lebih mempertegas dan lebih memaksimalkan lagi upaya kita dalam mempercepat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumbar khususnya Kota Padang,” imbuhnya diiyakan Wakil Wali Kota Hendri Septa.
“Semoga dengan upaya dan kemauan kita serta didukung kesadaran masyarakat untuk mematuhi segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberlakukan PSBB nantinya, insya Allah semuanya akan terlaksana secara baik tentunya,” imbuh wako optimis.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menjadwalkan pelaksanaan PSBB dimulai Rabu (22/4/2020). PSBB di Sumbar akan digelar selama 14 hari atau bisa selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.