Spiritsumbar.com, Padang – Untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona, Menteri Kesehatan RI telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar).
Pemerintah Kota Padang berupaya penerapan PSBB secara maksimal. Apalagi Kota Padang, tertinggi terkonfrmasi positif virus corona jenis baru, severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) tersebut.
Berbagai langkah konkrit dan strategis dipersiapkan sebagai upaya percepatan memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19). “Seiring diterimanya usulan dari Gubernur Sumbar oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan baru-baru ini, tentu kita harapkan semuanya bisa menyusun langkah-langkah siapa melakukan apa untuk kabupaten/kota se-Sumbar,” sebut Mahyeldi i Gedung Serbaguna Balai Kota Padang, Sabtu (18/4/2020).
Rapat koordinasi dihadiri unsur Forkopimda beserta Sekda Amasrul, para Asisten dan pimpinan OPD terkait yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kota Padang.