Terapkan Aturan, Pertamina Catat Nomor Polisi Kendaraan Pengguna Solar Subsidi

oleh

Ketentuan BPH Migas No. 04 Tahun 2020 mengatur kewajiban Pertamina untuk mencatat nomor polisi kendaraan pengguna Solar subsidi. Untuk itu Pertamina terapkan langkah-langkah penyesuaian pendistribusian Solar subsidi.

“Sebanyak 75 SPBU yang sudah terdigitalisasi, akan melakukan input rekap langsung pengisian Solar sesuai dengan yang ditetapkan BPH Migas. Namun untuk SPBU lainnya yang masih proses digitalisasi, akan dilakukan reka manual menggunakan format standar,” ujarnya.

Aturan BPH Migas juga mengendalikan konsumsi Solar subsidi. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak mengisi 80 liter/hari/kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak mengisi 200 liter/hari/kendaraan.

“Pengendalian konsumsi ini mulai kami terapkan di SPBU se-Sumbar. Sebagai dampak penerapan ketentuan pencatatan nopol, di beberapa SPBU nampak terjadi antrian. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tambah Roby.

Dalam rangka penerapan aturan tersebut, Komite BPH Migas, Henry Ahmad, melaksanakan kunjungan pengawasan penyaluran BBM di Sumbar Rabu (02/09). “Pencatatan nopol ini guna mengendalikan konsumsi Solar subsidi di Sumbar,” tutur Henry.

Menarik dibaca