Spiritsumbar.com, Padang – Antrian truk kembali terjadi pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang dalam beberapa hari belakangan. Anehnya, para truk tersebut antri untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Menyikapi hal ini, Roby Hervindo, Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I melalui pernyataan tertulis yang diterima spiritsumbar.com mengatakan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar subsidi 2020, telah ditetapkan oleh BPH Migas melalui ketentuan no. 03 tahun 2019. “Jumlah kebutuhan kuota Solar subsidi, diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Setelah ditetapkan, kuota tersebut diamanahkan ke Pertamina untuk disalurkan sesuai jumlah yang ditentukan,” ujarnya.
Meski jumlahnya telah dipatok, data menunjukkan tren realisasi penyaluran Solar subsidi di Sumbar terus melebihi kuota. Tahun 2018, realisasi penyaluran menembus 437 juta liter, berlebih satu juta liter dibanding kuota 436 juta liter. Idem di tahun 2019, realisasinya juga melewati kuota sebesar 444 juta liter atau 111,7 persen, dibanding kuota 436 juta liter.
Guna menjaga agar kuota tahun ini tidak kembali jebol, BPH Migas menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas no. 04 tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang.