Yandri mengatakan, terkait masalah pelimpahan tera ulang dari provinsi ke kabupaten/kota, memang perlu adanya Perda yang jelas. Untuk itu, Dinas Perdagangan diminta secepatnya mengajukan ke DPRD Padang untuk perubahan Perda terkait tera ulang ini. “Akan tetapi, yang paling penting sekali dengan cakupan yang luas melalui Dinas Perdagangan sekarang ini, bagaimana target pendapatannya dapat tercapai, paling tidak di atas 80 persen dari yang ditargetkan,” ungkapnya.
Adapun target pendapatan untuk Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2017 ini adalah sebesar Rp13,4 miliar.
PALIMO
Artikel Spirit Sumbar lainnya
loading…