Padang, SpiritSumbar.com – Pemko Padang segera menyiapkan draf Perda terkait tera ulang, sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Sebelumnya tera ulang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang dialihkan ke kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal saat rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kota Padang, kemarin menyampaikan, Kota Padang memang telah siap untuk melakukan tera ulang. Namun, pelimpahan wewenang dari provinsi ke kabupaten/kota harus diatur dalam Perda.
“Untuk tera ulang ini, konsepnya apa saja yang ada hitungan beratnya (alat timbangan, red). Itu harus diukur ulang agar tidak terjadi kecurangan. Semuanya harus diawasi dalam artian luas tidak hanya sebatas timbangan rumah tangga, kedai, kios–kios. Juga seperti halnya truk semen, truk minyak Pertamina serta yang sejenisnya,” jelas Endrizal.
Ketua Komisi II DPRD Padang Yandri beserta anggota komisi II lainnya mengapresiasi dengan apa yang telah berjalan oleh Dinas Perdagangan yang sebelumnya merupakan Dinas Pasar Padang.
Yandri mengatakan, terkait masalah pelimpahan tera ulang dari provinsi ke kabupaten/kota, memang perlu adanya Perda yang jelas. Untuk itu, Dinas Perdagangan diminta secepatnya mengajukan ke DPRD Padang untuk perubahan Perda terkait tera ulang ini. “Akan tetapi, yang paling penting sekali dengan cakupan yang luas melalui Dinas Perdagangan sekarang ini, bagaimana target pendapatannya dapat tercapai, paling tidak di atas 80 persen dari yang ditargetkan,” ungkapnya.