Dikatakan Doli, adanya pelamar umum bertentangan dengan kriteria PPPK Tenaga Teknis, yang menyatakan pelamar hanya dapat melamar pada instansi tempatnya bekerja.
Kemudian, lanjutnya, saat ini masih ada pegawai honorer R2 dan R3 yang mayoritas bekerja sebagai tenaga teknis namun tidak memiliki kejelasan status, sehingga butuh tindaklanjuti pemerintah daerah.
“Banyak tenaga honorer R2 dan R3 tidak muda lagi, mestinya ada penambahan nilai (afirmasi- red) dalam seleksi, untuk mempertimbangkan masa pengabdian saat bekerja seperti pengangkatan PPPK 2022,” katanya.
Forum Honorer R2 dan R3 juga berharap, dalam melakukan pengangkatan pemangku kebijakan hendaknya memprioritaskan masa pengabdian dari honorer. Hal ini bisa dilihat dari SK pengangkatan.
Sementara itu, sesuai KEPMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 diterangkan bahwa sistem penggajian PPPK paruh waktu dibebankan kepada APBD, sedangkan Kabupaten Pasaman memiliki APBD yang sangat rendah dan tidak mungkin menggaji PPPK paruh waktu.