Temuan Bansos Tak Tepat Sasaran, LaNyalla : Pemkab Jember Harus Tanggung Jawab

oleh

Selanjutnya, BPK menyimpulkan Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material. BPK juga mengatakan penyaluran bansos Corona di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban. Akibatnya penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

DPRD Jember pun mengungkap, BPK mengatakan ada 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Corona yang tercatat dengan status data kependudukan telah meninggal dunia. BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).

Bantuan tidak tepat sasaran di Jember juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri. Untuk diketahui, ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

Menarik dibaca