“Ada kebutuhan lahan pelabuhan seluas 12,15 Ha, yang merupakan hutan produksi pinjam pakai dari Kementerian Linhkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor surat 050/079/Bappeda-2020, tanggal 7 Februari 2020 dan telah dibalas KLHK dengan surat no. S.177/III/PPKH/PLAND/2/2020 tanggal 2 Juni 2020. Tinggal Kementerian Perhubungan menyurati KLHK untuk mendapat surat dimaksud,” ujarnya.
Nasrul Abit juga mengatakan dari hasil rapat bersama Kemenko Maritim bersama OPD terkait pemprov Sumbar di Jakarta tanggal 8 Juli 2020, bahwa akses jalan ke pelabuhan akan diselesaikan pada anggaran 2021melalui anggaran Kemenko Maritim oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional.
“Pelabuhan Teluk Tapang sesuai KP.432 tahun 2017 merupakan pelabuhan dengan hirarki sebagai Pelabuhan Pengumpul yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan /atau barang serta angkutan penyebrangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi,” katanya.