Telkomsel Mangkir di Sidang KIP

oleh

Dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Perki 1tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis komisioner komisi informasi bisa melanjutkan sidang hingga putusan tanpa kehadiran termohon.

“Ya kalau Telkomsel tidak mau hadir dan tidak menghargai lembaga bentukan UU ini terserah saja, sidang ini tetap kita lanjutkan hingga pembacaan putusan,” ujar Arif.

Allhamdulillah para pihak sepakat damai. Pihak Komnas HAM siap berikan informasi secara tertulis terkait permohonan Riantony tentang penyelidikan dugaan dia dipungli di SDIT Cahaya Hati Bukittinggi

Hal itu disampaikan mediator Sidang Informasi Publik (SIP) dengan register 05/KISB tahun 2023, Adrian Tuswandi di sekretariat KI Sumbar, Jl. Sisingamangaraja, Padang, Jumat (5/5/2023).

SIP dengan Register 05/KISB 2023 antara Ryantoni dengan Komnas HAM atas perintah dan persetujuan para pihak dilakukan sidang mediasi dengan mediator Adrian Tuswandi.

Menarik dibaca