PADANG, SpiritSumbar.com – Komisi Informasi Sumatera Barat gelar sidang Informasi Publik pada Jumat (5/5/2023)
Selain SIP antara Ryantoni dengan Komnas HAM, pada juga digelar sidang Darmasnyah dengan Telkomsel. Dan sidang siang antara Didi Someldi dengan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.
Pada sidang Dharmansyah dengan PT Telkomsel, majelis komisioner kecewa. Karena Telkomsel selaku Termohon tidak hadir.
“Agenda sidang awal, kami majelis akan menggali kompetensi absolut dan relatif Komisi Informasi Sumbar, Legal Standing para pihak dalam sengketa informasi publik dan jangka waktu. Tapi apa? Termohon sudah dua kali sidang tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut,”ujar Anggota Majelis Komisioner pada register 08/I/KISB-PS/2023 Arif Yumardi.
Padahal kata Arif Yumardi, di sidang awal inilah para pihak bisa mempertanyakan soal kompetensi KI Sumbar dan legal standing atau tidaknya para pihak duduk di kursi pemohon atau termohon.
“Tapi kalau tidak hadir termohon siapa yang akan adu argumen terkait sidang awal ini yang tidak menyentuh kepada materi pokok dari sengketa aquo,” ujar Arif lagi.
Dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Perki 1tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis komisioner komisi informasi bisa melanjutkan sidang hingga putusan tanpa kehadiran termohon.