Fakta, data dan argumen ilimia yang renyah harus diperkuat di kalangan pemimpin.
Pemateri sebagai anak bangsa berjibaku dalam. kencangnya arus informasi dan teknologi juga tidak sempurna sekali dalam menyikapi ini. Tameng menghadang informasi hoaks dan SARA adalah kemauan untuk melakukan cek and ricek tadi.
Memang sih ada piranti hukum menyangkut konten hoaks dan SARA dan juga bisa dikenakan pasal pidana pencemaran nama baik, tapi itu berproses makanya kemauan untuk mengklarifikasi dan menginisiasi sebuah informasi benar dan nyata harus berimbng apalagi. mahasiswa calon pemimpin negeri kedepan.
Ayo renangi kemajuan informasi dan teknologi jangan hanyut apalagi sampai tenggelam oleh kemajuan itu. Orang bisa menjadi penguasa dunia ketika informasi di genggamnya.
Terus ada era keterbukaan informasi publik, mestinya kemajuan informasi teknologi kekinian dan kedepan menjadi penguatan kita untuk terbuka informasi dan memudahkan kita mengakses informasi publik.
Di era keterbukaan informasi publik pejabat publik di badan publik tidak gampang lagi menyebut informasi di rahasiakan atau dikecualikan.
Era keterbukaan dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah sedemikian diatur bahwa informasi publik itu semua informasi dihasilkan badan publik yang dibiayai oleh APBN/APBD sepenuhnya atau sebahagian.