Ditambahkan Armen, sesuai Amanat Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PMPTSP Naker sudah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP), standar pelayanan perizinan, layanan pengaduan, layanan secara elektronik dalam bentu SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi secara Elektronik) dan SIPPADU (Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu).
“Kita sudah mempunyai dan membentuk tim pembina dan tim teknis perizinan dan untuk SIPPADU sedang disesuaikan bahasa programnya untuk 59 jenis izin dan sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk KPK RI, Insya Allah aplikasi ini kita launching pada Juli 2017 akan datang” sampainya.
Namun harus diakui ujar Armen, dinas PMPTSP belum optimal dalam melaksanakan perizinan, karena ada beberapa pengurusan perizinan yang masih tumpang tindih OPD yang bertanggungjawab menanganinya.
“Selama ini yang mengelola terkait investasi yang memanfaatkan ruang atau lahan luas dikelola Bappeda, sementara izin lokasi, lingkungan di OPD lain dan izin usaha baru dikelola oleh KPPT. Karena itu tentu hal ini perlu dikaji dan didudukan sesuai dengan aturan dan peraturan berlaku yang outputnya tentu akan berdampak pelayanan kepada masyarakat semakin baik” ujar Armen.