Tata Kelola Hukum Carut Marut,Usulan GBHN Masih Resisten

oleh

Bukan cuma hanya di lembaga peradilan. DPR juga bisa membuat Undang Undang yang mengatur pejabat kebal hukum. Aturan ini tertuang dalam UU Pencegahan Krisis Keuangan yang disahkan pada Maret. “Pembuat kebijakan Menkeu,BI, OJK dan LPS tidak bisa di hukum atas kebijakan yang dibuatnnya”, kata Misbakum anggota Komisi XI DPR RI.

Erwin Kurai.

lebih lengkap, versi cetak:

The Public Edisi 17/Tahun III – 29 Maret – 04 April 2016 (Terbit Tiap Senin)
Tata Kelola Hukum Carut Marut,Usulan GBHN Masih Resisten 1

Menarik dibaca