Bukan cuma hanya di lembaga peradilan. DPR juga bisa membuat Undang Undang yang mengatur pejabat kebal hukum. Aturan ini tertuang dalam UU Pencegahan Krisis Keuangan yang disahkan pada Maret. “Pembuat kebijakan Menkeu,BI, OJK dan LPS tidak bisa di hukum atas kebijakan yang dibuatnnya”, kata Misbakum anggota Komisi XI DPR RI.
Erwin Kurai.
lebih lengkap, versi cetak: