“Ini yang sebenarnya harus diperbaiki dari pada mengusulkan RUU Masa Jabatan Hakim Agung”, ujar pakar tata negara Margareto Khamis.Hakim Agung Gayus Lumbun yang duduk disebelahnya cuma bisa mengangguk angguk sembari men yodorkan datanya.
Bukan cuma hanya di lembaga peradilan. DPR juga bisa membuat Undang Undang yang mengatur pejabat kebal hukum. Aturan ini tertuang dalam UU Pencegahan Krisis Keuangan yang disahkan pada Maret. “Pembuat kebijakan Menkeu,BI, OJK dan LPS tidak bisa di hukum atas kebijakan yang dibuatnnya”, kata Misbakum anggota Komisi XI DPR RI.
Erwin Kurai.
lebih lengkap, versi cetak:
The Public Edisi 17/Tahun III – 29 Maret – 04 April 2016 (Terbit Tiap Senin)