Oleh : Fafiola Sandy (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unand Padang)
Humas atau hubungan masyarakat merupakan suatu bagian dalam pemerintahan yang lahir dan berkembang di era reformasi,. Dimana sebelumnya pada zaman orde baru, tugas dan fungsi bagian humas ini di emban oleh Juru Penerangan di bawah Koordinasi Departemen Penerangan.
Namun sampai saat ini, 20 tahun era reformasi, bagian humas pemerintahan mengalami stagnasi. Lebih lumrah kita menyebutnya dengan istilah pemain baru dengan gaya lama.
Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana bagian Humas Pemerintah untuk dapat mengemban maksud dan tujuan Undang – Undang ini.
Kondisi saat ini masih jauh dari ekspektasi lahirnya Undang-Undang KIP tersebut. Padahal jika dijalankan dengan baik, maka kerja dan peran humas akan sangat signifikan terhadap kemajuan institusi pemerintahan.
Masyarakat menilai bagian Humas Pemerintah tidak jauh dipandang sebagai corong pemerintah. Artinya bagian humas itu adalah media pemerintah yang menyuarakan kepentingan pemerintah.
Pandangan ini sangat menyedihkan mengingat bagaimana vitalnya peran dan fungsi yang seharusnya dapat dijalankan oleh bagian Humas tersebut untuk membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
Perkembangan inovasi humas dalam memberikan pelayanan belum signifikan. Humas sebagai corong pemerintah dianggap sebagai pembuat pers release, documents, kliping. membuat baleho, membuat majalah pemerintah, dll.
Humas masih disibukkan dengan kerja-kerja teknis dan dinilai kurang memiliki visi dalam memberikan kontribusi terhadap pengambilan kebijakan kepala pemerintahan.
Sebagai perbandingan, media massa umum, dapat menjadi pilar keempat dalam demokrasi yang menjadi penjaga dan pengawas pemerintah dalam menjalankan tugas fungsinya.
Peran ini seharusnya juga dapat dijalankan humas pemerintah sesuai kapasitasnya, yang dapat menjadi bahan sumber informasi dan memberikan alarm atau peringatan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum.