Spiritsumbar.com, Pagaruyung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Datar setujui Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tanah Datar Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD di Gedung DPRD setempat, Senen (20/11/2017) di Pagaruyung.
Dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, Kepala SKPD, Forkopimda dan tamu undangan lainnya, ada dua fraksi yang menyatakan tidak mengambil sikap tentang Ranperda yang diajukan, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra.
Sidang sebelumnya Bupati sampaikan RAPBD tahun 2018 dengan nota keuangan menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp 152.110.032.440. yang terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 17.894.893.600, dan retribusi daerah sebesar Rp 9.822.642.840, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 30.292.000.000, dan lain lain pendapatan asli yang sah sebesar Rp 94.100.496.000.
Kemudian dana perimbangan dianggarkan sebesar Rp 985.569.317.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebsar Rp 122.953.907.000. Dengan total APBD tahun 2018 berjumlah Rp 1.340.435.115.440.