Spiritsumbar.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk menerapkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) atau New Normal sejak Senin, 8 Juni 2020.
Dari 19 kabupaten/kota, tersisa dua daerah yang akan menempuh masa transisi sebelum menerapkan TNBPAC atau new normal. Kota Padang akan menjalani masa transisi hingga 12 Juni dan Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga 20 Juni 2020.
Keputusan ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno ketika memimpin rapat koordinasi dengan seluruh bupati/walikota se-Sumbar melalui Video Conference di ruang kerjanya, Ahad, 7 Juni 2020.
Dalam arahannya Gubernur yang didampingi oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkopimda Sumbar dan Pimpinan Laboratorium Fakultas Kedokteran UNAND menerangkan bahwa berdasarkan kriteria penerapan new normal yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) setidaknya terdapat tiga persyaratan yang mesti dipersiapkan untuk memasuki TNBPAC atau new normal.
Persyaratan pertama adalah menyangkut kesiapan dari kajian epidemologi, dimana dari data yang ada, tergambar tingginya angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sumatera Barat. “Kita tertinggi kesembuhan di Indonesia, jauh dari rata-rata Nasional,” ucap Gubernur optimis.