Tanpa Dihadiri Termohon, KI Sumbar Putuskan Sengketa Informasi PPID Kantah Pasaman Barat

oleh

“Semoga ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya yang mengalami kasus yang sama agar dapat memanfaatkan Komisi Informasi untuk mendapatkan informasi yang membantu perjuangan mereka,” katanya.

Sementara itu, di dalam SK Bupati ada 110 nama anggota yang berhak, namun setelah di check hanya 1 nama anggota kaumnya yang muncul, yaitu Dt. Majo Kato. Selebihnya orang asing yang tidak termasuk dalam anggota kaum.

Menarik dibaca