“Seharusnya Termohon pada saat memberikan tanggapan ataupun jawaban terhadap suatu permohonan informasi harus melampirkan uji konsekuensi yang telah dilakukan oleh Badan Publik Termohon sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambah Nofal Wiska.
Selain itu, Pemohon, Syarif Isran mengatakan Dirinya sangat bersyukur atas putusan Majelis Komisioner. Dia mengaku keputusan tersebut sangat adil.
“Alhamdulillah, Saya menilai putusan tadi sebuah putusan yang adil. Karena sudah sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku,” katanya.
Dia juga mengatakan, Pihaknya telah berjuang memperoleh informasi mengenai dokumen-dokumen siapa saja yang menguasai tanah ulayat kaum di Wilayah Kinali seluas 220 hektar selama 1,5 tahun. Namun, berbagai proses yang telah ia lalui tidak juga menemukan hasil dan membuatnya masih kesulitan memperoleh informasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran KI sangat membantunya untuk memperoleh informasi publik yang sengaja ditutupi oleh pihak terkait. Sementara sebagai warga negara, masyarakat berhak memperoleh keterbukaan informasi publik.