Tanpa Dihadiri Termohon, KI Sumbar Putuskan Sengketa Informasi PPID Kantah Pasaman Barat

oleh

Kedua, memerintahkan kepada Termohon agar melaksanakan ketentuan layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska mengatakan, Termohon tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa informasi dengan Pemohon selaku Pengguna Informasi Publik.

Sementara Pemohon memiliki kepentingan secara langsung terkait dengan objek sengketa. Sedangkan, dalam proses persidangan, Termohon sering absen dengan berbagai alasan.

“Hingga dilaksanakannya sidang Ajudikasi sengketa a quo dengan agenda Pembacaan Putusan hari ini, persidangan hanya dihadiri Pemohon,” ujar Nofal Wiska.

Berdasarkan hal ini, badan publik tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pertanahan Republik Indonesia.

Menarik dibaca