Tangkap Ikan Dengan Potas, Polisi Amankan Lima Pria

oleh

DHARMASRAYA – sebanyak 5 orang laki laki dewasa diamankan pihak Polsek Sungai Rumbai.

Mereka ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.dalam peristwa tersebut sepada motor milik 5 orang laki laki dewasa diamankan polisi di bakar masa

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro, Rabu (13/04/2022) mengatakan, 5 orang yang diamankan jenis kelamin laki laki dewasa.

Mereka ini diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan potas tanpa izin di sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya

Kelima orang melakukan perbuatan tersebut berinisal MI umur 42 tahun. Kemudian RPI umur 35 tahun dan KSI umur 38 tahun selanjutnya PN umur 38 tahun yang terakhir HN umur 30 tahun.

Kronoligisnya pada hari rabu 13 April 2022 malam salah seorang yang kita amankan tersebut inisial MI berangkat bersama teman nya menuju daerah abai siat untuk menangkap ikan di sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat,Kecamatan Koto Besar pada malam hari sekitar jam 04:00 wib.

Kemudian tidak berapa setalah melakukan menancing sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat tersebut 5 orang laki laki dewasa tersebut pulang menuju Kecamatan Koto Salak,dalam perjalanan pulang tersebut yang tidak jauh dari tempat pancing di sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat, tersebut 5 orang yang menggunkan sepeda motor di hadang oleh sekelompok warga dan tidak berapa lama sepada motor nya di bakar oleh masa.

Mendapatkan informasi tersebut Piket SPKT Polsek Sungai Rumbai bersama Bhabinkamtibmas mendatangi TKP dan membawa guna mengamankan 5 orang tersebut ke Polsek Sungai Rumbai dan saat ini kami melakukan penyilidikan dalam kasus tersebut ucap Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro (eko)

Menarik dibaca