Sementara wali nagari Kapau Alam Pauhduo Z. Dt. Rajo Aceh ketika dikonfirmasi via selulernya, Dia tidak mengaku bahwa lokasi tanah tersebut memang di Jorong Janjang Kambiang nagari Kapau Alam Pauhduo, itu berdasarkan berdasarkan keterangan kepala Jorong Batu Bajarang.
“Saya heran, kenapa saya harus dipanggil ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, karena keterangan yang keluarkan tentang lokasi tanah adalah benar, “ ujarnya.(aj)