Tanah Pusaka Berpindah Tangan, Pengadilan Ikut Bicara

oleh

Ditambahkan Dt. Rajo Nan Baso, sipemegang gadai Kalasun bersama anakanya Agustina diduga  telah membuat keterangan palsu, guna melancarkan aksi jual belinya dengan Pemda. “Termasuk keterangan lokasi tanah tersebut,” katanya.

Sampai saat telah 3 kali sidang dengan menghadirkan wali nagari Kapau Alam Pauhduo, staf PU Solok Selatan, sementara tergugat I dan II Kalasun dan Agustina tidak pernah hadir dengan alasan sakit, kata Dt.R.Nan Baso.

Sementara KAN Alam Pauhduo telah memutuskan, bahwa tanah tersebut adalah milik saya, katanya, namun si pemegang gadai tidak juga mengakuinya. Itulah sebabnya saya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok.

Camat Pauhduo, Zamzami ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan, bahwa dia telah melakukan mediasi untuk mencarikan penyelesaian. Namun dia menyesalkan lantaran wali nagari dan pihak terkait, setelah dia panggil tidak pernah datang. “ Dikatakan, bola mati tangan saya, itu tidak benar “, katanya.

Sementara wali nagari Kapau Alam Pauhduo Z. Dt. Rajo Aceh ketika dikonfirmasi via selulernya, Dia tidak mengaku bahwa lokasi tanah tersebut memang di Jorong Janjang Kambiang nagari Kapau Alam Pauhduo, itu berdasarkan berdasarkan keterangan kepala Jorong Batu Bajarang.

Menarik dibaca