Berdasarkan Putusan pengadilan perkara perdata No. 01/Pdt.G/2011/PN-PSB ninik mamak Aua Kuniang Kecamatan Pasaman menggugat Gubernur Sumatra Barat Dkk Cq Dinas Pertaanian Tanaman Pangan Provinsi Sumbar tergugat 1 Bupati Pasaman Barat Tergugat 2.
Dalam uraian akta perdamaian tersebut terhadap tanah objek sengketa seluas 331 Ha tersebut pemerintah provinsi menghibahkan 281 Ha kepada Pemkab Pasaman Barat dan 50 ha tetap milik Pemerintah Provinsi Sumbar. Pada poin 4 pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat bersedia mempercepat mensertifikatkan tanah objek perkara yang akan menjadi hak milik ninik Mamak Aua Kuning.
Bahwa sebelum ada keputusan tetap dalam penanganan perkara ini, tanah objek sengketa tidak boleh dilakukan pembangunan lagi oleh pihak manapun. Kecuali penambahan bangunan perkantoran yang masih dalam tanah yang diperuntukan untuk perkantoran tersebut.
Kondisi ini membuat Porprov terancam batal. Saat dikonfirmasi, kepala Dispora pasaman barat Syaifudin Zuhri (04/03) tidak mau menjawab, handphonenya bahkan saat dikirim short massage service (SMS) juga tidak dibalas.
Kabag Pertanahan Setda Pasaman Barat Safruddin, SE diruangan kerjanya mengatakan untuk pemecahan sertifikat hibah eks BBI Sukomananti padang tujuh yang jelas peruntukanya belum bisa kami laksanakan berhubung tidak maunya BPN melakukan pensertifikatan , pihak nya tidak mau mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) dikarenakan kami tidak mau menjadi temuan dikemudian hari yang diperkirakan menghabiskan anggaran Rp. 200 juta ini jelas uang negara digunakan untuk hibah kepada swasta kami belum mendapat kepastian dari pimpinan terutama Bupati Pasaman Barat.