Ketua Ombudsman RI, diwakili anggota Adrianus Meliala Danang Girindrawa mengatakan, penyampaian predikat kepatuhan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas usaha peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat unit layanan.
“Sudah saatnya penyelenggara negara memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan menggiatkan peningkatan kualitas pelayanan publik,” sampak Adrianus.
Penyampaian informasi mengenai standar layanan kepada masyarakat selaku pengguna layanan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Oleh karenanya, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini kemudian melakukan pendampingan pemenuhan komponen standar pelayanan ke sejumlah unit layanan publik sejak awal 2014, ungkap Adrianus.
Berdasarkan penilaian ORI tahun ini Instansi negara penerima predikat kepatuhan itu terdiri atas 5 kementerian, 2 lembaga negara, 6 pemerintah provinsi dan 13 pemerintah kabupaten dan 15 kota, tukas Adrianus.
Sementara itu Wabup Zuldafri usai penerimaan mengatakan keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan OPD atas usahanya telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh OPD yang telah memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, ini harus kita pertahankan bahkan harus ditingkatkan dari waktu ke waktu,” harap Zuldafri.