Spiritsumbar.com, Tanah Datar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 7 Juni 2020.
Pemberlakuan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor : 180-336-2020 tertanggal 28 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam keputusan itu memuat berbagai poin tentang pelaksanaan PSBB untuk perpanjangan kedua kali ini. Dengan penekanan diantaranya, melakukan persiapan dan pemberlakuan tahap-tahap menuju tatanan Normal Baru (New Normal). Mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol Covid-19.
Juga, melakukan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melakukan tindakan maksimal berupa testing, penelusuran (tracing), isolasi (isolation)/karantina dan perawatan (treatment) dan mendukung daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tahapan tatanan Normal Baru (New Normal).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Irwandi, Selasa (2/6/2020) di Posko Penanganan Covid-19 menyampaikan, Tanah Datar telah lakukan persiapan dalam menyongsong New Normal (Normal Baru).
“Dalam masa perpanjangan PSBB yang memang diperuntukkan sebagai masa persiapan, Pemerintah Tanah Datar telah lakukan berbagai upaya, semisalnya menyampaikan informasi ke tengah masyarakat tentang langkah yang harus dipatuhi dalam masa normal baru nanti, dimana sebenarnya Normal Baru ini adalah PSBB yang dilonggarkan sedikit,” ujarnya.