Tanah Datar Benahi SOP Pengelolaan Informasi

oleh

TANAH DATAR, SpiritSumbar.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas PPID Tanah Datar berlangsung serius di tengah ancaman berjibunnya permohonan informasi publik ke Pemkab Tanah Datar maupun  Walinagari di Tanah Datar, Rabu 20 April 2024.

Rakor Peningkatan Kapasitas PPID se Tanah Datar dimaksudkan untuk mengupgrade kerja. Juga, tata kelola pengelolalan informasi publik di Pemkab Tanah Datar dan nagari se Tanah Datar.

Rakor dibuka Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian. Juga, dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska dan Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tusswandi di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.

Richi Aprian mengatakan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis.

“UU 14 Tahun 2008 adalah momentum hukum menjadi penting dalam mengelola dan melayani publik dalam membutuhkan informasi,” ujarnya.

Tidak semua informasi harus dibuka sesuai prinsip transparan ada informasi dikecualikan.  “Tapi informasi dikecualikan ketat dan terbatas,” ujar Richie.

Sedangkan Panitia Pelaksana Roza mengatakan Rakor digelar untuk meningkatkan kapasitas PPID dalam mengelola informasi untuk menghindari ancaman jerat hukum di UU 14 Tahun 2008.

“Pasal 52 UU 14 tahun 2008 mengatur soal sanksi pidana dan denda. Jika kita tak memahami pentingnya informasi maka jerat pidana mengintai badan publik,” ujar Roza.

Roza melaporkan bahwa peserta Rakor adalah pejabat perangkat daerah sampai ke wali nagari.

Kadiskominfo Yusrizal mengatakan ada positifnya banyak sengketa informasi dihadapi Tanah Datar.

“Ya. positifnya tentu PPID se Pemkab dan se nagari berbenah memperkaya pemahaman terhadap pelayanan informasi publik dan PPID Utama Pemkab segera upgrade SOP pelayanan infornasi publik,”ujar Kadiskominfo Tanah Datar ini.

Ketua KI Sumbar  Nofal Wiska kepada peserta Rakor mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sesuatu yang harus ditakutkan.

“Saat ini PPID Utama Pemkab Tanah Datar harus berbenah diri, soalnya. masyarakat semakin cerdas menuntut haknya. Kalau memang diputuskan berikan akses informasi mudah, cepat dan berbiaya murah ke publik, publis saja di website resmi Pemkab,” ujar Nofal Wiska.

Sedangkan Adrian menekankan kepada upgrading standar operasional prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik.

“Dengan SOP. yang upgrade dan diketahui publik maka pelanyanan informasi di Tanah Datar alan lebih bermakna dan publik pemohon informasi puas, tentu diharapkan tak ada sengketa informasi publik dari Tanah Datar lagi,” ujar Toaik biasa Adrian Tuswandi dipanggil banyak kalangan di Sumbar.

Toaik juga mengatakan tak mudah bagi siapa saja memenjarakan badan publik karena pidana informasi.

“Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 mengatur tentang pidana informasi. Itu adalah upaya paksa negara kepada badan publik untuk terbuka. Dan jangan salah, UU mengatakan juga bahwa Pemohon Informasi baik orang ataupun lembaga berbadan hukum bisa dijerat pidana jika menyalahgunakan informasi yang diberikan PPID badan publik,” ujar  Toaik.

Pada sesi tanya jawab Rakor berlangsung seru, peserta Rakor antusias mempertanyakan soal keterbukaan informasi. Mulai soal uji konsekuensi, informasi publik dijadikan investigasi. Tentang siapa yang harus diberikan informasi publik dan lain sebagainya.

“Perlu ada pembenahan dalam pengelolaan informasi publik di Tanah Datar. kedepan, jadikan PPID Utama. sebagai triger pengelolaan dan pelayanan informasi disupport oleh PPID Pelaksana di perangkat daerah lainnya,” ujar Nofal. (*)

Menarik dibaca