“Keberadaan meraka sedang kita proses. Saat ini, apakah mereka ini menjalan tugas kedinasan atau kepentingan lain. Apakah mereka berdomisili di luar daerah kabupaten Dharmasraya,” ucap Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya H. Khairuddin,
Ditambahkannya, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan tegas menyampaikan bawah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya wajib melakukan shere lokasi keberadaan saat berada di Kabupaten Dharmasraya atau di luar kabupaten Dharmasraya untuk menyampaikan melalui Group whatsapp Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya .
Dalam shere lokasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, wajib menyampaikan 2 kali sehari paginya jam 08:00 wib hingga jam 10:00 wib dan kemudian sorenya jam 02:00 wib siang hingga jam 05:00 wib sore. Berarti di luar jam tersebut tidak dianggap hadir atau tidak sah.Yang satu lagi yang di langgar, bagi mereka yang betul betul mengabaikan peraturan dan keluar dari kabupaten Dharmasraya tanpa ada izin atau pemberitahuan kepada atasannya dan bagi Mereka yang tidak menyampai shere lokasi akan di berikan hukuman.
Bagi yang melanggar akan di berikan hukuman disiplin yang berlaku secara tegas.Saat ini bapak Bupati Dharmasraya menunggu laporan dari BKPSDM Kabupaten Dharmasraya,siapa saja orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya,tersebut.