SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Pasca libur lebaran Idul Fitri, beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat melanggar aturan. Diantaranya, dalam lebaran Idul Fitri masih berada di luar daerah saat pandemi covid-19.
Kemudian menambah libur kerja setelah hari lebaran Idul Fitri. Mereka akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya H. Khairuddin, SE, MM, saat di temui di rungannya pada hari kamis (20/5/2021).
Dia mengatakan memang benar sekali ada berapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang melanggar aturan pasca lebaran Idul Fitri serta libur lebaran.
Sesuai dengan arahan dan edaran Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, bahwa tidak boleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya keluar daerah pasca lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijiriah tahun 2021 ini. Apa lagi di masa pandemi.
Dengan adanya sidak bupati Dharmasraya setalah hari raya idul fitri dan saat apel gabungan, memang ada berapa orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang ketahuan masih berada di luar daerah Kabupaten Dharmasraya.