Sementara itu, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kota Bukittinggi, Haldo Aura, bahwa persoalan Fauzan Haviz tersebut, merupakan masalah internal partai. Tidak ada kaitannya dengan KPU.
“Masalah internal partai selesaikanlah di partai. KPU hanya menjalankan apa aturan sekarang, itu yang dijalankan,” tegasnya.
“Artinya, apa yang diturunkan KPU RI itu yang dijalankan. Nantikan ada link KPU, namanya Sipol. Seluruh SK pengurus partai terbaru di pilkada ada di situ. SK terbaru yang dikirim ke KPU RI itu, diturunkan ke KPU kota dan bisa kita lihat. Jika di SK nama Fauzan Haviz, kita jalankan,” terangnya. (Rel)
Tip & Trik
loading…