Terlepas alibi apakah yang mungkin sedang dibangun KPU, tutur Fauzan, pihaknya telah memasukkan surat peringatan ketiga, setelah surat pertama dan kedua tidak diindahkan KPU.
“Ya, surat peringatan ketiga kita antar pada Sabtu (5/9) malam, yang intinya masih sama meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan PN Kelas 1A Padang, agar KPU untuk tidak menerima SK lain selain atas nama ketuanya Fauzan Haviz,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.
Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke DKPP karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019, dan keputusan DKPP menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu Bukittinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, hingga berakhir pemberhentian Beny Azis sebagai Ketua KPU.