Tak Taat Hukum, Fauzan Haviz Bakal Lapor KPU Bukittinggi ke Bawaslu

oleh

“Seharusnya, pada formulir pendaftaran pileg, sejatinya diserahkan kepada saya, yang secara hukum sah sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi,” ungkap Fauzan.

Dikatakan Fauzan lagi, atas keteledoran dari KPU Bukittinggi, sengaja atau tidak sengaja, bisa dikategorikan sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.

Dalam pasal 421 KUHP berbunyi, sebut Fauzan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tindak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sekarang ini, kata Fauzan, ketika meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan putusan PN Kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, malah KPU menyatakan tidak ada hubungan KPU di dalamnya, melainkan permasalahan tersebut merupakan masalah internal PAN.

Padahal persoalan muncul sampai ke ranah hukum berawal dari KPU yang tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz . Diperkuat lagi putusan DKPP bahwa KPU dan Bawaslu Bukittinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, sampai pada pemberhentian Beny Azis sebagai Ketua KPU.

“Tidak kah itu semua merupakan fakta yang tidak bisa dielakkan KPU dari keterlibatanya. Dapat disangkakan, salinan putusan MA dan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, pihak KPU gagal paham,” ungkap Fauzan mempertanyakan, apakah gagal memahami putusan itu terindikasi sebuah skenario yang sengaja dibuat KPU agar tidak menjalankan putusan MA dan PN.

Menarik dibaca