Spiritsumbar.com, Bukittinggi – Dengan tetap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dari pengurus DPD PAN Bukittinggi yang tidak sah sesuai dengan putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, dimana MA memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah DPD PAN Bukittinggi, rencananya Fauzan Haviz akan melaporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu.
Melalui pesan WhatsApp-nya kepada media, Senin (10/9), Fauzan menilai sikap KPU Bukittinggi yang tidak menjalankan putusan MA itu, tidak patuh terhadap hukum dan terindikasi telah melecehkan lembaga peradilan di negeri ini.
Fauzan akan segera melaporkan kebijakan KPU Bukittinggi ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dulu, sesudah itu baru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Komnas HAM Divisi Pemantau Pemilu, serta tak tertutup kemungkinan ke Polda Sumbar.
Menurut Fauzan, KPU Bukittinggi yang telah memulai sebuah peristiwa hukum dimana tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019, terkesan ingin lari dari apa yang mereka perbuat.
Tidak kah KPU menyadari bahwa sewaktu Pileg 2019, jelas KPU menyerahkan formulir pendaftaran caleg dan password Silon, kepada kubu Rahmi Brisma, yang SK-nya sudah dicabut DPW PAN Sumbar.