“Sidang Kamis pemeriksan awal atas tiga register dan Jumat ini, sidang dengan termohon BPN,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi
Sidang kemarin dari rilis panitera KI Sumbar, dua sidang berujung putusan, satu putusan register gugur, satu lagi pemeriksaan awal dilanjutkan.
Sedangkan pada sidang kedua kemarin, antara Ryantoni dan Polresta Bukittinggi terkait informasi tentang laporan dugaan pidana.
Tentang sidang hari ini antara masyarakat dengan jajaran BPN di Sumbar, majelis komisioner memutus setu register dan dua register digabung dan dijadwalkan mediasi.
“Dua register kita gabung karena objek sama, pemohon sama dan termohon sama juga, dan mediasi pada Senin besok,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska didampingi anggota majelis komisioner Tanti dan Adrian (***)