Tak Kantongi Surat Kuasa, Termohon Pemko PadangTerpaksa Duduk di Kursi Pengunjung

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Sidang Sengketa Informasi Publik digelar Komisi Informasi Sumbar.

Pada sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang, majelis meminta pihak Pemko Padang duduk di kursi pengunjung.

“Termohon belum bisa dikatakan memenuhi legal standing untuk duduk di kursi termohon. Karena tidak mengantongi Surat Kuasa dari Atasan PPID Utama ex-officio Sekdako Padang. Tapi hadir memenuhi panggilan sidang hari ini saya apresiasi. Pada sidang awal berikutnya Pemko Padang selaku termohon harus memiliki surat kuasa berdasarkan UU 14 Tahun 2008 juncto Permendagri 3 Tahun 2017 yang masih berlaku,”ujar Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi.

Terkait soal legal standing LBH, terjadi perdebatan antara majelis komisioner, tapi Toaik biasa Adrian Tuswandi mengatakan LBH itu Badan Hukum sekaligus Badan Publik.

“LBH punya badan hukum Indonesia, sekaligus hadan publik karena penerima dana bantuan publik atau bantuan asing, sehingga itu sidang awal lanjutan LBH harus memastikan skema pertanggungjawaban publik atas bantuan masyarakat atau dana asing yang bisa diakses oleh publik,” ujar Toaik.

Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi mengatakan ada 9 register sidang sengketakan sejak Rabu sampai Jumat.  Pada sesi Rabu membacakan putusan terhadap tiga register.

Menarik dibaca