Tak Isi DRH, CPNS Dianggap Mengundurkan Diri

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi mengatakan peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS di lingkungan Pemko Padang tahun 2019, agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada alamat .

“Pengisian DRH ini dimulai dari tanggal 6 November hingga 15 November 2020,” kata Suardi, Jumat (30/10/2020).

Bagi pelamar yang tidak melakukan pengisian DRH serta penyampaian berkas usul pengangkatan CPNS sampai tanggal yang telah ditetapkan, tanpa pemberitahuan kepada tim CPNS Pemko Padang, maka dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Pemko Padang tahun 2019.



“Dan bila di kemudian hari diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau tidak benar dan menyalahi ketentuan, maka Tim Pengadaan CPNS Pemko Padang tahun 2019 dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,” jelas Suardi.

Suardi melanjutkan, bagi peserta yang terkendala dalam pengisian DRH bisa mendatangi Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDM Kota Padang, dengan membawa dokumen asli.

Sebelumnya, sebanyak 356 pelamar CPNS tahun 2019 di lingkungan Pemko Padang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS tahun 2019.

Menarik dibaca