Tak Cukup Bukti, Polda Sumbar Terbitkan SP3 untuk Indra Catri

oleh

Andre mengharapkan pernyataannya ini membuat status pak Indra Catri terang benderang. “Tidak ada lagi jadi fitnah di lapangan. Pak IC orang bebas dan tak bersalah. Saya ingatkan para pihak yang bermain di air keruh agar berhati-hati. Kami ingin fokus Pilgub bersih tanpa membawa-bawa masalah yang sebenarnya diada-adakan saja,” kata Andre Rosiade yang yakin NA-IC menang Pilgub Sumbar 9 Desember 2020.

Setelah SP3, kata Andre, proses pengadilan pun sudah berpihak pada Indra Catri. Bahkan pada sidang kasus pencemaran nama baik itu, salah satu terdakwa Eri Sofiar mencabut pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang , Jumat 16 Oktober 2020. Eri menyampaikan dalam pengakuannya bahwa tidak ada keterlibatan Indra Catri dan Martias Wanto, dalam BAP,dan termasuk dalam soal siaran Pers.

Di hadapan hakim, kuasa hukum IC, Rianda Seprasia Cs dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eri mengaku bahwa pembuatan akun Facebook yang berisikan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Cagub Mulyadi adalah atas inisiatifnya sendiri.

“Eri ini saksi mahkota untuk pelaku lainnya bernama Robby Putra Eryus. Eri mengakui bahwa foto dengan caption yang ia sebarkan itu bukan dari foto Robi, melainkan dari saksi lain yang bernama Johandri,” kata penasehat hukum Indra Catri, Rianda Seprasia, Kamis, (22/11/2020).

Menarik dibaca