Tak Cukup Bukti, Polda Sumbar Terbitkan SP3 untuk Indra Catri

oleh

Andre Rosiade :  Dugaan Kriminalisasi Kasus IC Sarat Kepentingan Pilgub

SPIRITSUMBAR.COM,  Padang – Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade menegaskan, Polda Sumbar sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa Indra Catri yang juga Calon Wakil Gubernur Sumbar. Hal ini menunjukkan upaya kriminalisasi Pilkada begitu kental kepada pasangan yang diusung Gerindra.

“Tanggal 24 September 2020 malam pak Indra Catri sudah menerima SP3. Kenapa ini kami luruskan? Supaya masyarakat Sumbar tahu, kalau beliau tidak bersalah. Dan kami menilai dugaan kriminalisasi terhadap beliau sangat kental. Ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Sumbar. Terutama Pilkada badunsanak yang biasanya ada di tengah-tengah kita,” kata anggota Komisi VI DPR RI ini, Sabtu (21/11/2020).

Andre menyebutkan, hal itu terpaksa diungkapkannya karena masih ada upaya-upaya mendiskreditkan pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri (NA-IC) dengan status tersangka yang disandang IC sejak surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020 /Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Padahal, status itu sudah hilang dengan keluarnya SP3.



“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolri dan Kabareskrim serta Kapolda Sumbar yang sudah menilai kasus ini secara profesional. Bahkan diduga mutasi atau kepindahan Dirkrimsus Polda Sumbar ke Mabes Polri karena dugaan keterlibatan dalam masalah ini. Kami ingin masalah ini klir dan Pilkada berjalan sesuai dengan semestinya,” kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Menarik dibaca