JAKARTA, SpiritSumbar.com – Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 memutuskan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.
Baca : 12 Tahun Menunggu, Pasutri Muda Warga Transmigrasi Sitiung Bakal Naik Haji
Pemberhentian pembahasan RUU penanggulangan bencana ini dilakukan lantaran tidak tercapainya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah.
Kesepakatan ini diambil usai Pimpinan Komisi VIII DPR RI menyampaikan laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Pada rapat kerja yang dilaksanakan pada 13 April 2022, diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR RI dan DPD RI serta Pemerintah Republik Indonesia sepakat untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana pada tingkat I. Karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” jelas Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca : Heboh Shalat Berbayar di Masjid Terapung Painan
Dalam pembahasan RUU penanggulangan bencana itu terdapat perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB antara RUU yang diajukan oleh DPR RI dengan Daftar Inveristasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tip & Trik
DPR RI, mengajukan untuk BNPB disebutkan secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini untuk memperkuat BNPB diantaranya melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi.
Sementara DIM yang diajukan oleh pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata-kata badan, untuk memberikan fleksibiltas kepada Presiden.
“Akibat perdebatan mengenai kelembagaan ini, rapat panja diskors beberapa kali dan lobby dengan Menteri sosial, selaku pemegang Surat Presiden (Supres) mengenai rancangan undang-undang penanggulangan bencana juga sudah dilakukan namun tak kunjung membuahkan hasil,” ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sesuai Pasal 107 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU dan Pasal 162 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, apabila dalam rapat kerja tidak tercapai kesepakatan atas suatu atau beberapa rumusan RUU, pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR setelah terlebih dahulu dilakukan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
“Hadirin yang kami hormati, karena itu kami mengusulkan di forum yang terhormat ini dan mohon persetujuannya untuk memutuskan penghentian pembahasan rancangan undang-undang tentang penanggulangan bencana sebagaimana telah diputuskan dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI dan memberikan kesempatan pada Komisi VIII DPR RI untuk membahas rancangan undang-undang lainnya yang sesuai dengan bidang tugas lainnya,” tutup Yandri