Agar permasalah tersebut tidak terulang kembali kata Efi Yandri, pihaknya harus melaporkan hal itu kepada kepala daerah. Dan berharap tidak dilakukan pelayanan pembuatan akta kelahiran kepada anggota dewan atau tim sukses dalam jumlah yang banyak.
Namun di tahun politik, pengurusan akta kelahiran mesti harus di urus yang bersangkutan dengan melampirkan KK dan memperlihatkan identitas berupa KTP. “Untuk mencegah terulangnya kasus di tahan-tahannya akta warga, sehingga pelayanan pengurusan eKTP mesti harus yang bersangkutan,” tukasnya.
Pihaknya pun sudah menyarankan ke warga bersangkutan, kalau ada yang di rugikan pada tahun politik tahun sebelumnya. Silahkan adukan saja ke pihak penegak hukum, sebab dokumen negara mestinya harus di pegang bersangkutan. Bukan yang lainnya.
“Kita menyarankan silahkan kadukan bila dirugikan, kalau memang hendak mengurus kembali. Jalan satu-satunya, harus mengurus surat keterangan kehilangan. Ini solusi bagi kita, agar warga tak rugi,” pungkasnya.