“Tidak hanya lelet konektivitas jaringan internet di server Disdukcapil, tapi permasalahan jaringan kurang bagus juga dikeluhkan camat Sangit Batang Hari,” ungkapnya.
Mengingat tahun politik akan segera datang, Disdukcapil juga bakal tidak melayani anggota dewan yang melakukan pengurusan akta kelahiran atau akta kematian masyarakat dengan jumlah yang banyak. Sebab, sudah ada pengaduan masyarakat, bahwa akta kelahiran pihak keluarga mereka belum diserahkan oknum anggota dewan yang tidak terpilih pada pileg periode 2014 lalu.
“Begitulah pengaduan warga dan setelah di cek diserver. Memang benar oknum anggota dewan yang tidak terpilih, menjadi kuasa dalam pengurusan tersebut,” sebutnya.
Agar permasalah tersebut tidak terulang kembali kata Efi Yandri, pihaknya harus melaporkan hal itu kepada kepala daerah. Dan berharap tidak dilakukan pelayanan pembuatan akta kelahiran kepada anggota dewan atau tim sukses dalam jumlah yang banyak.
Namun di tahun politik, pengurusan akta kelahiran mesti harus di urus yang bersangkutan dengan melampirkan KK dan memperlihatkan identitas berupa KTP. “Untuk mencegah terulangnya kasus di tahan-tahannya akta warga, sehingga pelayanan pengurusan eKTP mesti harus yang bersangkutan,” tukasnya.