Tahun Ini BNN Kabupaten Solok Tangkap 4 Penyalahguna Narkotika

oleh

Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa 14 paket kecil di duga sabu ,3 hp,satu helai baju kemeja warna biru,satu helai celana bahan jeans ,satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu helai uang pecahan  50 ribu ,satu buah sendok takar Shabu,dan 2 buah unit motor merk Mio dan Vario tekhno.

Atas perbuatan tersangka JH dan AM pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undangUU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Sementara untuk tersangka AK dijerat dengan pasal 144 ayat (1) Jo 112 ayat 1huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkannya, Indonesia termasuk daerah Darurat Narkoba,tidak ada daerah di Indonesia yang bebas narkoba.  Oleh karnanya Narkoba harus di berantas sejak dini.dan itu butuh kerjasama dari semua pihak. Mustahil pemberantasan ini bisa di lakukan oleh satu instansi atau pemerintah saja. (eri)

Menarik dibaca